Putusan PK : Mardani H Maming Tetap Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 M

    3. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar), jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

    4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mile seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara;

    6. Menetapkan barang bukti berupa:

    – Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 16, dikembalikan kepada Christian;
    – Barang bukti nomor 17 sampai dengan nomor 19, dikembalikan kepada Suroso Hadi Cahyo;
    – Barang bukti nomor 20, dikembalikan kepada Robert Budiman;
    – Barang bukti nomor 21 sampai dengan nomor 23, dikembalikan kepada Idham Chalid;
    – Barang bukti nomor 24 dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah;
    – Barang bukti nomor 25 sampai dengan nomor 27, dikembalikan kepada Wawan Surya;
    – Barang bukti nomor 28 sampai dengan nomor 29, dikembalikan kepada Terpidana Mardani H Maming;
    – Barang bukti nomor 30 sampai dengan nomor 64, dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah;
    – Barang bukti nomor 65, dikembalikan kepada Suyatno;
    – Barang bukti nomor 66 sampai dengan nomor 83, tetap terlampir dalam berkas perkara;
    – Barang bukti nomor 84 sampai dengan nomor 85, dikembalikan kepada Riza Azhari; –
    Barang bukti nomor 86, dikembalikan kepada M Mirza Hendrawan;
    – Barang bukti nomor 87, dikembalikan kepada Mulyadi;
    – Barang bukti nomor 88 sampai dengan nomor 92, dikembalikan kepada H. Mukhlis;
    – Barang bukti nomor 93 sampai dengan nomor 94, dikembalikan kepada Wawan Surya;
    – Barang bukti nomor 95 sampai dengan nomor 96, dikembalikan kepada Zainuddin;
    – Barang bukti nomor 97 sampai dengan nomor 106, dikembalikan kepada Stefanus Wendyat;
    – Barang bukti nomor 107, dikembalikan kepada Christian;
    – Barang bukti nomor 108 sampai dengan nomor 113, tetap terlampir dalam berkas perkara;
    – Barang bukti nomor 114 sampai dengan nomor 126, dikembalikan kepada Agustinus Gunawan Harjito;
    – Barang bukti nomor 127 sampai dengan nomor 132, dikembalikan kepada Tajerian Noor;
    – Barang bukti nomor 133 sampai dengan nomor 136, dikembalikan kepada Ir. Mariani, M.P.;
    – Barang bukti nomor 137 sampai dengan nomor 139, dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah;
    – Barang bukti nomor 140 sampai dengan nomor 144, dikembalikan kepada Eka Risnawati;
    – Barang bukti nomor 145, dikembalikan kepada Christian;
    – Barang bukti nomor 146 sampai dengan nomor 147, dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah;
    – Barang bukti nomor 148, dikembalikan kepada Eka Risnawati;
    – Barang bukti nomor 149, dikembalikan kepada Buyung Rawando Dani;
    – Barang bukti nomor 150 sampai dengan nomor 151 (jam tangan Richard Mile seri RM07-01 WG/1457 dan jam tangan Richard Mile seri RM11-02 CA/617), dirampas untuk Negara;
    – Barang bukti nomor 152 sampai dengan nomor 156, dikembalikan kepada Dwi Yanti;

    Baca Juga :   Penyebab Kebakaran di Jalan Kinibalu Palangka Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI