Kepala Bapanas : Cuci Dulu Anggur Shine Muscat Sebelum Dimakan

    Berdasarkan Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang level pangan segar, semua informasi yang diperlukan harus dicantumkan pada kemasan untuk menjamin keamanan pangan segar. Arief menambahkan, masyarakat perlu menerapkan praktik keamanan pangan, seperti membaca label yang tertera, memilih komoditas dengan izin edar, dan teliti sebelum membeli.

    “Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal, termasuk buah-buahan yang banyak diproduksi di dalam negeri. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal,” imbuhnya.

    Terakhir, Arief menegaskan komitmen Bapanas untuk menjaga keamanan pangan segar melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin). “Keamanan pangan segar terkait erat dengan pihak karantina dan BPOM. Kami bertiga memiliki peran yang saling melengkapi,” tutupnya.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kepala Barantin, Sahad M. Pangabean, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian di seluruh Kabupaten/Kota.(atoe/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Konvoi Bantuan ke Gaza Alami Penjarahan, Krisis Pangan Semakin Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI