WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Perempuan berinisial MD (39) tidak berkutik saat ditanggap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM.
MD, yang merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diamankan pada Sabtu (3/11/2024) sore, atas dugaan tindak pidana perjudian.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MD diamankan di sebuah warung di Desa Warukin, Kecamatan Tanta.
Penangkapan terhadap MD atas laporan warga yang resah terkait aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku.
Saat diamankan, MD mengakui perbuatannya sebagai bandar judi togel.
“Pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita” ungkap Iptu Joko.
“Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi daring atau judi online,” imbuhnya.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain,” lanjutnya.
Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP milik MD, 1 lembar kartu ATM, gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka/nomor togel, 1 buah buku rekapan angka / nomor togel dan uang tunai senilai Rp829 ribu. (ernawati)