WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MAT (22), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi.
MAT ditangkap bersama dua remaja masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Ketiganya ditangkap di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (31/10/2024) sore, jajaran Polsek Tanjung dipimpin oleh Kapolsek Iptu Richard David HG SAP.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024) pagi di sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di kelurahan Agung, Tanjung, Tabalong.
Dari keterangan pelapor, YZ (51), selaku guru di TK tersebut, pada pagi itu ia hendak membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan tersebut sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka.
Baca juga:Wanita Asal Mabuun Bandar Togel Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong
Pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan ada kerugian sekitar 6,5 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum.
Sementara 2 remaja yang tergolong anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena pihak orang tua/wali mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Namun keduanya menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).