“Catatan sejarah kejadian bencana di wilayah Barito Kuala menunjukkan bahwa daerah ini termasuk daerah yang rawan akan bencana dengan jumlah kejadian bencana yang terjadi setiap tahun, seperti bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, dan puting beliung,” tambahnya.
Ia juga mengharapkan melihat besarnya jumlah kejadian dan dampak yang ditimbulkan dari bencana, maka Pemkab Batola melalui BPBD Batola dapat menyusun dokumen KRB dan RPB tahun 2024 dengan baik.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Polri Tangkap Semua Yang Terindikasi Judi Online di Komdigi
Sebagai informasi, berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, diamanatkan bahwa setiap daerah harus memiliki rencana penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut didukung dengan adanya peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang pedoman pengkajian resiko bencana.
FGD diikuti perwakilan DPRD Kab. Barito Kuala, Anggota Forkopimda, Para Pejabat Esselon II, Kepala Basarnas dan Daops Manggala Agni Banjarmasin, Para Camat Se-Kab. Barito Kuala, Pimpinan PT. PLN. PDAM, Ketua Organisasi Masyarakat dan seluruh jajaran BPBD Kab. Barito Kuala. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko