WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dibatalkan.
Hal tersebut, resmi disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar, kepada awak media, Jumah (1/11) siang.
Keputusan tersebut, ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, PPAK Sempat Mau Demo
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan keputusan KPU Kota Banjarbaru tentang pembayalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024,” ucap Dahtiar, saat membacakan surat keputusan tersebut.
“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Kota Banjarbaru, pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” lanjutnya.
Keputusan pembatalan pasangan 02 tersebut, berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 yang ditindalanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU yang diduga dilakukan pasangan calon 02. (Iqnatius)