WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kamis (31/10/2024).
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
Pengamat Politik dari FISIP ULM, Dr. Gazali Rahman mengapresiasi langkah Bawaslu Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru atas hasil keputusan pembatalan pasangan calon nomor urut 2.
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, PPAK Sempat Mau Demo
Menurutnya, keputusan diskualifikasi Aditya dan Said Abdullah ini termasuk fenomenal dalam sejarah Pilkada di Kalsel bahkan termasuk di Indonesia.
Dengan catatan sepanjang telah memenuhi unsur-unsur terkait indikasi kuat terjadinya pelanggaran.
“Meski demikian, terhadap calon yang didiskualifikasi juga mempunyai hak untuk banding, atau membela diri, semua pihak wajib menghormati dan memberi ruang untuk calon yang bersangkutan,” katanya, Jumat (1/11).
Gazali Rahman menjelaskan masing-masing pihak termasuk para kandidat Walikota/Wakil Walikota Banjarbaru hendaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Banjarbaru dan KPU Banjarbaru dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Keputusan diskualifikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bahan pelajaran bagi semua tim sukses dan para calon kepala daerah (cagub/cawagub, cabup/cawabup, dan cawali/cawawali.