Pengamat Apresiasi Langkah Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah 'Sejarah'
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kamis (31/10/2024).
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
Pengamat Politik dari FISIP ULM, Dr. Gazali Rahman mengapresiasi langkah Bawaslu Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru atas hasil keputusan pembatalan pasangan calon nomor urut 2.
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, PPAK Sempat Mau Demo
Menurutnya, keputusan diskualifikasi Aditya dan Said Abdullah ini termasuk fenomenal dalam sejarah Pilkada di Kalsel bahkan termasuk di Indonesia.
Dengan catatan sepanjang telah memenuhi unsur-unsur terkait indikasi kuat terjadinya pelanggaran.
"Meski demikian, terhadap calon yang didiskualifikasi juga mempunyai hak untuk banding, atau membela diri, semua pihak wajib menghormati dan memberi ruang untuk calon yang bersangkutan," katanya, Jumat (1/11).
Gazali Rahman menjelaskan masing-masing pihak termasuk para kandidat Walikota/Wakil Walikota Banjarbaru hendaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Banjarbaru dan KPU Banjarbaru dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Keputusan diskualifikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bahan pelajaran bagi semua tim sukses dan para calon kepala daerah (cagub/cawagub, cabup/cawabup, dan cawali/cawawali.
Terlebih lagi para calon incumbent, untuk lebih berhati-hati lagi dalam pelaksanaan kampanye agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya, terkait bantuan-bantuan sosial, PKH atau segala jenis bantuan lainnya dari pemerintah, jangan dijadikan sebagai bahan untuk berkampanye atau untuk mempengaruhi masyarakat pemilih.
"Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan hal seperti tersebut di atas, maka hal itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu merupakan program pemerintah pusat atau program pemerintah daerah, siapapun pemenangnya dalam kontestasi Pilkada 2024 ini, program-program seperti Bansos, PKH dan lain-lain tetap berjalan sebagaimana mestinya. Atau dengan kata lain, siapa pun calon kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat pemilih, sepanjang masyarakat tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan Bansos, PKH dll, mereka tetap berhak mendapatkannya," tegasnya.
Disinggung ramainya gerakan penolakan terhadap diskualifikasi Aditya-Said Abdullah, menurut Gazali Rahman hal itu adalah hal biasa.
Karena dalam kasus diskualifikasi calon kepala daerah ini memang peraturan perundang-undangan memberi ruang untuk banding dan membela diri bagi pasangan yang didiskualifikasi.
Ia menekankan pentingnya peran dari segenap elemen masyarakat untuk berperan aktif agar pengawasan partisipatif dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, demi suksesnya Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat.
Sehingga Pilkada yang berkualitas dapat terwujud, yaitu dapat dilihat dari indikator, pertama semua tahapan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedua Pilkada dapat menghasilkan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang berkualitas, kompeten, jujur, adil, dan berintegritas.(atoe)
Editor Restu