Pengamat Apresiasi Langkah Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Aditya-Said Abdullah ‘Sejarah’

    Terlebih lagi para calon incumbent, untuk lebih berhati-hati lagi dalam pelaksanaan kampanye agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Misalnya, terkait bantuan-bantuan sosial, PKH atau segala jenis bantuan lainnya dari pemerintah, jangan dijadikan sebagai bahan untuk berkampanye atau untuk mempengaruhi masyarakat pemilih.

    “Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan hal seperti tersebut di atas, maka hal itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu merupakan program pemerintah pusat atau program pemerintah daerah, siapapun pemenangnya dalam kontestasi Pilkada 2024 ini, program-program seperti Bansos, PKH dan lain-lain tetap berjalan sebagaimana mestinya. Atau dengan kata lain, siapa pun calon kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat pemilih, sepanjang masyarakat tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan Bansos, PKH dll, mereka tetap berhak mendapatkannya,” tegasnya.

    Disinggung ramainya gerakan penolakan terhadap diskualifikasi Aditya-Said Abdullah, menurut Gazali Rahman hal itu adalah hal biasa.

    Karena dalam kasus diskualifikasi calon kepala daerah ini memang peraturan perundang-undangan memberi ruang untuk banding dan membela diri bagi pasangan yang didiskualifikasi.

    Ia menekankan pentingnya peran dari segenap elemen masyarakat untuk berperan aktif agar pengawasan partisipatif dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, demi suksesnya Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat.

    Sehingga Pilkada yang berkualitas dapat terwujud, yaitu dapat dilihat dari indikator, pertama semua tahapan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedua Pilkada dapat menghasilkan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang berkualitas, kompeten, jujur, adil, dan berintegritas.(atoe)

    Baca Juga :   Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Banjir, Waspada Serpihan Kayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI