Komisi IX DPR Soroti Tajam Penerapan Kemasan Polos Rokok, Begini Dampaknya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan RI pada Rabu (31/10) yang membahas soal Peraturan Menteri Kesehatan, terutama soal kemasan polos rokok, dan dampaknya.

    Anggota Komisi Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Industri Tembakau yang berkaitan dengan PP 28/2024 yang terbit beberapa waktu lalu.

    Baca juga:Petani Tembakau Sampaikan Petisi Penolakan Keras Soal Standarisasi Rokok Polos

    Nurhadi menilai kebijakan tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha tembakau. PP 28/2024 itu berisi tentang kebijakan Zonasi dan Iklan Produk Tembakau.

    Adapun tiga poin yang menjadi fokus kebijakan tersebut dan masih menjadi kontroversi antara lain; penerapan kemasan polos pada rokok, larangan penjualan rokok pada radius 200 Meter di pusat pendidikan dan taman bermain serta larangan pengiklanan produk rokok.

    “Kita harus kaji lebih mendalam terkait rencana tiga poin yang mau diterapkan ini, jika skenario itu dijalankan maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 Triliun atau 1,5 persen dari PDB yang ada seperti yang disampaikan oleh dr. Tauhid Ahmad Ekonom senior dari INDEF,” ujar Nurhadi di Senayan, Jakarta pada Rabu (31/10).

    Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyampaikan apabila kebijakan ini tetap diterapkan maka bisa mempengaruhi capaian Pertumbuhan Ekonomi Sebesar lebih dari 5 Persen seperti yang sudah ditargetkan pemerintah.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, ia mengatakan pemerintah beresiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekedar 7 persen dari total penerimaan Pajak Nasional.

    Baca Juga :   Kenakan Baju Loreng, Gubernur Kalsel : Retret ini Penting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI