WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita dana puluhan miliar rupiah dari aktivitas judi online jaringan internasional. Penyitaan itu sebagai bentuk tindak lanjut target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Demikian dikatakan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (01/11/2024). Menurutnya, dana fantastis itu didapat dari aktifitas jaringan perjudian internasional.
“Tidak tanggung-tanggung, Siber Polri berhasil menyita dana puluhan miliar rupiah yang berasal dari aktivitas perjudian Online jaringan internasional,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber khususnya perjudian Online yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Asta Cita Presiden dan Perintah Kapolri.
Baca juga: Diduga Jadi Suntikan Dana Kampanye Incumbent, DPRD HST Minta Aparat Sidik PTAM Murakata
“Pengungkapan jaringan judi online besar ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satgas Judi Online yang dibentuk oleh Kabareskrim, telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh Warga Negara China,” paparnya.
Hingga kini pihak Bareskrim masih melakukan pendalaman secara intensif terkait perkara tersebut. Berdasarkan informasi, Wakil Kepala Bareskrim Polri akan melaksanakan Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Online tersebut di Lobby Bareskrim Polri, Sabtu (02/11/2024) besok.