Sri Sultan HB X Perintahkan Penjualan Miras Secara Online di DIY Harus Diatur Ketat

     

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Menanggapi meningkatnya peredaran minuman keras dan dampak kasus yang menyertai di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan perlunya aturan tegas untuk mengatur penjualan minuman keras, terutama secara online.

    Saat ini, kurangnya regulasi membuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras online sulit dilakukan.

    Baca juga:Polda DIY Bongkar Industri Pengemasan Ulang Miras

    Sri Sultan menyatakan keresahan masyarakat terhadap peredaran miras yang tidak terkendali akibat regulasi yang belum mencakup transaksi daring.

    “Bupati, wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring. Nah, kita harus atur untuk pembelian secara online sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (30/10/2024).

    Sri Sultan juga menekankan dampak negatif miras bagi masyarakat dan berharap agar dalam waktu dekat setiap bupati/wali kota dapat menerbitkan aturan terkait.

    “Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota,” tegasnya.

    Sri Sultan menjelaskan, banyak penjualan miras daring dilakukan tanpa izin resmi sehingga penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan adil agar tidak ada salah paham.

    Ia berharap dengan regulasi baru ini, pemerintah DIY dapat mengendalikan peredaran miras ilegal, khususnya untuk melindungi generasi muda.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI