DPR Usul Revisi UU Politik, Mendagri Akan Sampaikan ke Presiden Prabowo Lebih Dulu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaporkan lebih dulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via Omnibus Law kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, usulan revisi sejumlah anggota dewan itu akan disampaikannya ke Presiden sebelum ditindaklanjuti.
"Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik," kata Tito kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait," sambungnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pegawai Kominfo Terlibat Perjudian Online, Polri Masih Simpan Inisial Oknum
Dia mengatakan, kementerian masih mengkaji lebih dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via Omnibus Law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.
"Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti kita sampaikan hasil dari pemerintah kepada DPR di rapat berikutnya," ujar Tito.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law. Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalah. Karena itulah dirinya mengusulkan pembentukan undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law.
Baca juga: Pegawai Komdigi Yang Diduga Terlibat Judi Online Masih Jalani Pemeriksaan Penyidik Polri
Rincian delapan UU yang bakal direvisi itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik dan UU MD3. Selain itu juga perlu direvisi UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan hasil RDPU, dari sejumlah UU tersebut ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada. Usulan juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko