Najib Razak Diberi Waktu Membela Diri Atas Tuduhan Korupsi Rp 8,2 Triliun

    Sementara itu, untuk 21 tuduhan pencucian uang RM2,3 miliar dana 1MDB, mantan Presiden UMNO itu didakwa berdasarkan Pasal 4 (1)(a) Undang-undang Pencegahan Pencucian Uang Haram, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Haram 2001.

    Baca juga:Warganet Malaysia Heboh Gaga-gara Durian Disebut Identitas Singapura

    Jika terbukti bersalah atas 21 tuduhan itu, Najib terancam hukuman denda maksimal RM5 juta (sekitar Rp17,9 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya.

    Sejak Agustus 2022, Najib menjalani hukuman kurungan di Penjara Kajang setelah divonis bersalah menyelewengkan dana RM42 juta atau sekitar Rp149 miliar dari SRC International Sdn Bhd.

    Hukumannya dikurangi dari 12 tahun menjadi enam tahun, dari denda RM210 juta atau sekitar Rp747,6 miliar menjadi RM50 juta atau sekitar Rp178 miliar setelah mendapatkan pengampunan Raja.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI