Catat! Toko Kosmetik Jual Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM

    WARTABANJAR.COM – Toko online yang menjual kosmetik ilegal melalui akun “Kimberlybeauty88” digerebek Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada Kamis, 24 Oktober 2024.

    Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa toko online yang digerebek berlokasi di sebuah rumah toko (ruko) empat lantai. Lantai pertama digunakan sebagai area pengemasan, sementara lantai dua hingga empat dimanfaatkan sebagai gudang dan ruang administrasi.

    Baca Juga

    Peringatan BMKG Suhu Panas Capai 38 Derajat Celcius 

    Diketahui toko online tersebut telah menjual kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun, dengan rata-rata pengiriman mencapai 400 paket per hari.

    Produk yang dipasarkan berupa kosmetik impor ilegal bermerek Lameila dan SVMY, yang diketahui berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder.

    “Saat penggerebekan, petugas menemukan 158 jenis produk atau sebanyak 152.744 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp2,2 miliar,” ungkap Taruna seperti dikutip dari InfoPublik, Selasa (29/10/2024).

    Di gudang tersebut, ditemukan pula berbagai paket kosmetik impor yang siap dikirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

    Sebagian besar produk kosmetik yang disita merupakan kosmetik wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, sampel dari produk tersebut telah diambil untuk pengujian laboratorium.

    Baca Juga :   Sejumlah Aset Termasuk Vila Milik Hendry Lie Disita, Ini Perannya di Kasus Korupsi Timah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI