Baleg DPR Ingin Dengar Usulan RUU Perampasan Aset dari Komisi III

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus mendengar usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari Komisi III DPR RI. Hal itu agar RUU yang berlarut-larut itu bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut. Karena hal itu sesuai tugas pokok dan fungsinya yang menangani persoalan hukum.

    “Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji,” kata Doli pada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Baca juga: BNN Jakarta Musnahkan Narkoba Seberat 9,4 Kg Dari Kiriman Daerah Lain

    Menurutnya, hal yang pokok mengenai RUU Pemberantasan Aset adalah semangat pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali mengatakan agar korupsi bisa hilang dari Indonesia.

    Meski pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR menyebut upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset, namun DPR RI tidak menolak untuk membahas RUU tersebut.

    “Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Bang Rizal Peduli UMKM Bumi Murakata, Sempatkan Cicipi Jajanan Kuliner

    Baca Juga :   Jokowi Tekankan Paslon Dukungannya Kerja Lebih Keras Jika Ingin Menang Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI