Heboh Zarof Ricar Makelar Kasus di MA, Diduga Lobi Ketua MA Agar Kabulkan PK Mardani Maming

    “Ya, harus ditolak. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan sebagaimana yang diajukan dalam memori PK,” kata dia.

    Pertengahan Oktober lalu, ribuan orang dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) kembali berunujuk rasa mendesak Sunarto (saat ini masih jadi calon Ketua MA), menolak PK Maming.

    “Mendesak Majelis Hakim PK (Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih Ade Erfil Manurung, ketika berorasi di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (14/10/2024).

    Dalam kesempatan itu, massa juga mendesak MA dapat menguatkan putusan kasasi Mardani H Maming.

    Makelar Kasus

    Sebelumnya heboh Zarof Rikar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengaturan perkara Ronald Tannur.

    Dia ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.

    Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Kejagung segera mengembangkan kasus dugaan praktik jual-beli perkara di MA.

    Termasuk juga memanggil Ketua MA Sunarto untuk mendalami hubungannya dengan Zarof Ricar.

    “Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung,” ujar Hudi ketika dihubungi wartawan, Minggu (27/10/2024).

    Selain itu ia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa Sunarto.

    Baca Juga :   Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Banjir, Waspada Serpihan Kayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI