PK Kasus IUP Mardani Maming Disorot Usai Kejagung Bongkar Kasus Ronald Tannur

    Terpisah, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap medukung lembaga anti-rasuah melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    KPK diharapkan juga dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus tak terkecuali Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

    “Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memerika Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto) itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.

    Yudi berharap, Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih. Bersih-bersih, kata Yudi, dapat dilakukan Sunarto baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).

    “Kita berharap MA dibawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” tandasnya.(berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Viral! Sejoli Lakukan Aksi Freestyle Motor Berbahaya di Jalan Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI