Pilgub Jateng 2024 Diwarnai Aksi Mobilisasi Kades, Bawaslu Datang Langsung Bubar

    Sedangkan sanksi pidana, kata dia, diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

    Selain sanksi pidana, kata dia, terdapat juga sanksi administratif dari pejabat berwewenang sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung-mendukung, apalagi dilakukan dengan cara terorganisasi yang bisa mencederai proses demokrasi.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Siaga IV: Gunung Lewotobi Laki-laki Gugurkan Lava Pijar, Warga Diminta Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI