Eko menambahkan, MPP sebagai tempat pelaksana perizinan wajib menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan perizinan yang sifatnya umum maupun khusus.
“Dengan mengangkat tema perizinan praktek tenaga kesehatan melalui MPP Digital. Kita mempelajari aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Terkait buku manualnya yang kita pegang maupun kontrol dimasyarakat atau tenaga kesehatan untuk bisa dipelajari,” tambahnya dalam siaran pers Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang diterima Wartabanjar.com, Sabtu (26/10/2024).
Acara diakhiri dengan pendatanganan dari perwakilan peserta yang berhadir sebanyak 23 orang, terdiri dari Kepala Dinas PMPTSP, Sekretaris Dinas PMPTSP, Sekretaris Dinas Kesehatan, Perwakilan Organisasi Wanita, Perwakilan Ketua Asosiasi Tenaga Kesehatan, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Akademisi Kab. Barito Kuala, Pelaku usaha bidang kesehatan lingkup wilayah Kab. Barito Kuala, Tenaga Kesehatan Praktek Mandiri di wilayah Kabupaten Barito Kuala. (Aa)
Editor: Yayu