Dalam praktiknya, JL mendapat upah dalam sekali angkutan speed tanpa mesin.
Perbuatan JL atas perintah MS hingga akhirnya dilaporkan warga ke polisi.
“Mereka dibekuk pada Senin 14 Oktober lalu sekitar pukul 18.00 Wita,” imbuh Dading.
“Dari para pelaku disita barang bukti total BBM subsidi pertalite yang ditemukan di TKP adalah 2.035 liter,” imbuhnya.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di markas Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi