“Putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti,” tulis Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).
Baca juga:Tiga Hakim PN Surabaya Bakal Digabung 43 Tahanan di Rutan Kejati Jatim
Selain membatalkan putusan dari PN Surabaya, Mahkamah Agung juga menghukum Ronald Tannur selama 5 Tahun.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana penjara selama 5 tahun,” tulisnya lagi.