MA Minta Jaksa Eksekusi Ronald Tannur dengan 5 Tahun Penjara

    “Putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti,” tulis Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).

    Baca juga:Tiga Hakim PN Surabaya Bakal Digabung 43 Tahanan di Rutan Kejati Jatim

    Selain membatalkan putusan dari PN Surabaya, Mahkamah Agung juga menghukum Ronald Tannur selama 5 Tahun.

    “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP, pidana penjara selama 5 tahun,” tulisnya lagi.

    Baca Juga :   Dua Wilayah Kalsel Status Waspada, Hujan Merata di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI