Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan OTT pada para hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta dua hakim anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Ini Aturan yang Bisa Ganjal Kevin Dick Tampil Lawan Jepang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, Tim Kejagung melakukan tangkap tangan dan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap para hakim ini tim gabungan Kejagung,” katanya.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada para hakim yang memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Timnas U-17 Indonesia Menang Tipis Kontra Kuwait di Kualifikasi Piala Asia
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR bersama KY, Senin (26.08/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko