Bapenda dan Satpol PP Damkar Tanbu Copot Papan Reklame Perusahaan Tak Taat Pajak di Batulicin

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Sejumlah perusahaan rokok diduga tanpa izin serta lalai membayar kewajiban membayar pajak reklame.

    Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertindak tegas melepas papan iklan reklame perusahaan tersebut, di antaranya P.T. Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.

    Aksi pelepasan ini dilakukan oleh Tim Bapenda dibantu Satpol PP Damkar setempat pada Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

    Mengutip laman Media Center Tanah Bumbu, Kamis (24/10/2024), tim gabungan penertiban ini menyisiri Kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas satu per satu reklame yang terindikasi tanpa izin dan lalai wajib pajak tersebut.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Deni Hariyanto mengatakan dengan ditopang Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024, pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan yang dimaksud dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

    Akibat lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat teguran tertulis namun tidak direspon secara baik.

    BACA JUGA: Acil Odah Tanya Stunting, H. Muhidin Sebut Tak Diajak ke Lapangan

    Surat teguran pertama dikirimkan pada Agustus 2024 lalu, kedua di bulan September, lalu peringatan ketiga juga sudah dilayangkan namun masih tak ada tanggapan.

    “Akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab. Melalui surat paksa itu menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah dipenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan,” bebernya.

    Baca Juga :   Pemkab Tanah Bumbu Usulkan 6 Sekolah Jadi Calon Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI