WARTABANJAR.COM, KONAWE SELATAN – Kasus yang menimpa ibu guru Supriyani di Konawe Selatan menarik perhatian dan simpati publik Tanah Air.
Guru honerer itu, ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Kisah Supriyani pun kemudian viral, karena diduga ia sebenarnya tidak melakukan penganiayaan, sementara orangtua siswa yang melaporkannya ke polisi diduga adalah anggota Polri.
Setelah viral dan mendapat perhatian dari masyarakat luas, penahanan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu akhirnya ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan hari Selasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo di Kendari, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Keterlaluan! Orangtua Murid Penjarakan Ibu Guru Gegara Anaknya Dihukum, Diduga Oknum Polri
Penangguhan penahanan Supriyani berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan, yaitu Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya. (ernawati)