Polisi Tangkap HR, Kakek Mesum Berkedok Ritual Buang Sial

    Hingga pada Jumat (18/10/2024), korban meninggalkan rumah bersama HR tanpa seizin orang tuanya. Kontan saja MJ, orang tua korban kelabakan dan berusaha menghubungi ponselnya.

    Baca juga: Keluarga Besar Purnawirawan TNI-Polri Jateng Dukung Ahmad Luthfi

    “Kemudian orang tua korban melalui sambungan telpon menyakan keberadaan korban. Namun HR menyebutkan korban sedang bersamanya dan enggan pulang,” kata Jonser.

    Khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Kuranji.

    “Pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

    Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Pendidikan Diutamakan

    Kakek HR pun harus menjalani pemeriksaan kepolisian. Ia terancam Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

     

    Baca Juga :   Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Banjir, Waspada Serpihan Kayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI