Hingga pada Jumat (18/10/2024), korban meninggalkan rumah bersama HR tanpa seizin orang tuanya. Kontan saja MJ, orang tua korban kelabakan dan berusaha menghubungi ponselnya.
Baca juga: Keluarga Besar Purnawirawan TNI-Polri Jateng Dukung Ahmad Luthfi
“Kemudian orang tua korban melalui sambungan telpon menyakan keberadaan korban. Namun HR menyebutkan korban sedang bersamanya dan enggan pulang,” kata Jonser.
Khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Kuranji.
“Pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Pendidikan Diutamakan
Kakek HR pun harus menjalani pemeriksaan kepolisian. Ia terancam Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko