Ia menambahkan, kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki aspek yang luas, yakni meliputi 3 (tiga) tertib, yaitu: tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi, maka diperlukan dukungan semua pihak terkait, seperti kpa, ppk, pptk dan penyedia jasa serta asosiasi badan usaha.
”Untuk itulah, saya mengharapkan kepada semua stakeholder terkait, dapat memberikan dukungan dan proaktif dalam mewujudkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, sehingga dapat berjalan sebagaimana harapan kita bersama,” imbuh Mustajab.
Ia berharap, melalui peran dan konstribusi semua, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di kalimantan selatan, dapat semakin lebih tertib, dengan terwujudnya 3 (tiga) tertib pengawasan yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi pada setiap pekerjaan jasa konstruksi yang dilaksanakan.
”Terima kasih kepada para narasumber dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan rapat koordinasi ini, sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi