WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola berupaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 dengan melakukan pengawalan langsung terhadap survei yang dilakukan oleh KPU Batola terhadap kantor akuntan publik (KAP) Dwi Haryandi Nugraha.
Kantor akuntan publik ini dilibatkan terkait audit dana kampanye pasangan calon. Langkah ini diambil Bawaslu Batola untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye dan mencegah potensi kecurangan selama proses Pilkada berlangsung.
Baca juga:Banjarmasin dan Batola Diprediksi Terdampak Banjir Rob Muara Sungai Barito
Anggota Bawaslu Batola, Rizkia Fauzah, Minggu (13/10), menegaskan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Batola untuk menjaga integritas Pilkada, khususnya dalam hal pendanaan.
“Kami tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi terlibat langsung dalam memantau proses audit dana kampanye yang dilakukan oleh kantor akuntan publik. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan tidak ada celah bagi penyimpangan,” ujar Rizkia.
Adapun pengawasan ini meliputi pengecekan dokumen, prosedur audit, serta kesesuaian antara laporan dana kampanye yang diajukan oleh pasangan calon dengan hasil audit yang disusun oleh KAP.
“Setiap temuan dari KAP yang mencurigakan akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Batola,” tambahnya
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Batola juga bekerja sama dengan KPU Batola dalam memantau proses audit.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kantor akuntan publik yang terlibat benar-benar bekerja secara profesional, independen, dan tidak memihak.
“Kami tidak ingin ada celah bagi praktik-praktik yang dapat merugikan keadilan dalam Pilkada. Dana kampanye adalah salah satu aspek yang rawan terjadi penyalahgunaan, sehingga pengawasan yang ketat mutlak diperlukan,” ucap Rizkia.
Bawaslu Batola juga berencana untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Batola terkait tindakan yang harus diambil jika ditemukan pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye.
Baca juga:5 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan, Batola Balangan
Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, sanksi berat bisa dikenakan terhadap pasangan calon yang terbukti melanggar aturan pendanaan kampanye.
“Dengan pengawasan langsung dari Bawaslu ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya dalam hal pendanaan kampanye, bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan.” tambahnya.(pwk)
Editor: purwoko