“Praktek pungli juga masih marak dan gangguan oknum petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) masih ada. UPPKB di beberapa lokasi sudah tidak layak dioperasikan. Pasalnya, kapasitas layanan tidak sesuai dengan jumlah kendaraan barang yang harus diperiksa,” ungkapnya.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafidz Bertekad Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat itu menyebut, modernisasi layanan UPPKB segera harus dilakukan (penggunaan WIM/weigh in motion) dan ada peningkatan fasilitas kenyamanan bagi UPPKB yang jauh dari pusat kota.
Penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) harus segera dituntaskan. Sejak tahun 2017 upaya membenahi mulai dilakukan, namun masih ada kendala antar kementerian yang belum sepakat. Setidaknya ada 10 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam operasional kendaraan ODOL. Kecelakaan yang melibatkan angkutan barang sudah kerap terjadi.
Namun, pengusaha angkutan barang dan pemilik barang kerap lepas tangan atau tidak mendapat sanksi hukum. Sopir truk adalah korban sistem angkutan logistik yang masih karut-marut di negeri ini.
Baca juga: Hadiri Wisuda STIE Nasional dan Akparnas, Begini Pesan Bupati Tanbu ke Wisudawan dan Wisudawati
“Bahkan, presiden terpilih harus segera turun tangan dengan menerbitkan instruksi presiden tentang penuntasan angkutan barang,” ujarnya.
Jalan rel dan perairan belum maksimal digunakan untuk mengangkut logistik. Perlu ada kesetaraan ongkos angkutan di jalan raya dan jalan rel supaya beban jalan raya tidak berlebihan angkut barang. Logisktik jalan rel masih dikenakan PPN, bergerak menggunakan BBM non subsidi dan pengenaan TAC, sehingga tarif menggunakan moda KA menjadi mahal. (Sidik Purwoko)