Bawaslu Jakarta Ancam Pidanakan Yang Halangi Petugas Pengawasan

    Baca juga: Pakar Pendidikan Khawatir Pemisahan Kementerian Pendidikan Timbulkan Masalah Baru ini

    Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan polisi untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait penyelenggara kegiatan politik. Surat ini dikeluarkan sebelum kegiatan kampanye dilakukan.

    “Jika tidak ada pemberitahuan maka dianggap kampanye ilegal,” kata Benny.

    Berdasarkan data rekap pengawasan kampanye Pilkada Jakarta dari 11-17 Oktober 2024, terdapat 128 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Ratusan kegiatan itu dilakukan kepada tiga paslon, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

    Baca juga: Meksiko Catat Rekor Penyitaan Narkoba Terbesar, Sebanyak ini Totalnya:

    “Untuk paslon nomor 1 ada 54 kegiatan pengawasan kampanye, paslon nomor urut 2 ada lima kegiatan pengawasan dan paslon nomor urut 3 ada 69 kegiatan pengawasan,” katanya.
    ​​​​​​​
    Benny juga mengatakan pengawasan itu dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua pertemuan terbatas dan ketiga dengan kegiatan lain.

    Sedangkan untuk sebarannya, Jakarta Utara paling banyak mencapai 36 lokasi, disusul Jakarta Timur dengan 34 lokasi.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Jaring Puluhan Ribu Pelanggar Dalam Operasi Zebra Jaya 2024​​​​​​​

    “Kemudian Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing ada 26 lokasi, Kepulauan Seribu ada empat lokasi dan Jakarta Pusat ada dua lokasi,” kata Benny. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Konstelasi Politik Jelang Pilkada Jakarta Kian Seru, Jokowi Dukung RK Karena...

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI