WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menegaskan bahwa ​​​​​tim kampanye dan relawan pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 dilarang menghambat petugas untuk melakukan pengawasan. Pihaknya mengancam sanksi pidana, bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas. "Tim kampanye atau relawan paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas pemilu di lapangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Senin (21/10/2024). Benny mengatakan, Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online). Bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas bisa dikenakan sanksi pidana. Baca juga: Dicecar Hakim Sandra Dewi Bantah Tas-Tas Branded Dari Harvey Moeis Dia menekankan, jika ada kegiatan berkategori kampanye ilegal maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas. Tim kampanye dan relawan masing-masing paslon harus memberitahu Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye. Hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Jadi tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan dan KPU sesuai tingkatan," ujar Benny seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Pakar Pendidikan Khawatir Pemisahan Kementerian Pendidikan Timbulkan Masalah Baru ini Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan polisi untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait penyelenggara kegiatan politik. Surat ini dikeluarkan sebelum kegiatan kampanye dilakukan. "Jika tidak ada pemberitahuan maka dianggap kampanye ilegal," kata Benny. Berdasarkan data rekap pengawasan kampanye Pilkada Jakarta dari 11-17 Oktober 2024, terdapat 128 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Ratusan kegiatan itu dilakukan kepada tiga paslon, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno. Baca juga: Meksiko Catat Rekor Penyitaan Narkoba Terbesar, Sebanyak ini Totalnya: "Untuk paslon nomor 1 ada 54 kegiatan pengawasan kampanye, paslon nomor urut 2 ada lima kegiatan pengawasan dan paslon nomor urut 3 ada 69 kegiatan pengawasan," katanya. ​​​​​​​ Benny juga mengatakan pengawasan itu dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua pertemuan terbatas dan ketiga dengan kegiatan lain. Sedangkan untuk sebarannya, Jakarta Utara paling banyak mencapai 36 lokasi, disusul Jakarta Timur dengan 34 lokasi. Baca juga: Polda Metro Jaya Jaring Puluhan Ribu Pelanggar Dalam Operasi Zebra Jaya 2024​​​​​​​ "Kemudian Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing ada 26 lokasi, Kepulauan Seribu ada empat lokasi dan Jakarta Pusat ada dua lokasi," kata Benny. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko