WARTABANJAR.COM, TENGGARONG – Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelaku berusia 21 tahun dengan korban yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (12/10/2024), dan korban baru melaporkannya setelah mengalami rasa sakit yang tidak biasa.
Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya kepada keluarganya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya luka pada bagian alat vital korban.
Hal ini kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
Baca juga: Barito Day, Prediksi Susunan Laskar Antasari Lawan PSS Sleman Sore Nanti
“Korban merasa sakit di bagian kelaminnya namun sempat enggan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, dalam keterangannya kepada media.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, pelaku yang ternyata baru dikenal oleh korban berhasil ditangkap di rumahnya. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi