AG (39) tidak terima dipukul. Ia langsung mengeluarkan sebilah pisau wasi (sejenis keris) yang ia bawa dan simpan di pinggangnya. Kemudian, AG (39) menusuk korban sebanyak dua kali.
“Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali, dan 1 tusukannya mengenai perut korban sehingga korban langsung tumbang dan meninggal di tempat,” jelas AKP Syahruji.
Dari hasil visum, korban mengalami dua tusukan. Tusukan di bagian perut dan tusukan di bagian dada kiri bawah sepanjang 3,5 cm yang menembus jantung.
“Akibat luka di bagian dada itu, korban kehabisan darah dan meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun segera mencari pelaku dan mengamankannya kurang dari 8 jam dan menyita satu bilah pisau jenis wasi dengan panjang 29 cm beserta kumpangnya.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor Restu







