“Melalui program ini, para siswa akan dibekali pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan. Karena menjadi konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk penyelesaian kasus sengketa di BPSK Kota Banjarmasin tidak dipungut biaya (gratis) bahka penyelesaian kasus juga tidak lama yaitu hanya 21 hari. (MC Kalsel/scw)
Editor: Yayu