Dibongkar! Praktik Suntik Gas Melon ke Elpiji 12 Kg, Pelaku Raup Rp350 Juta

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berhasil membongkar praktik ilegal menyelewengan gas 3 kg atau gas melon.

    Dalam praktiknya, pelaku menyuntikkan gas melon untuk diisi ke tabung gas 12 kg.

    Prakti ini dibongkar Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kejadiannya di dua lokasi, yakni di Cengkareng, Jakarta Barat dan Medan Satria, Kota Bekasi.

    Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan tabung gas ukuran 12 kg yang berisi suntikan tabung gas subsidi 3 kg dengan harga non subsidi.

    “Sehingga para pelaku diduga mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan, bisa dikatakan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas elpiji yang subsidi,” ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).

    Hendri Umar menjelaskan isi tabung gas 12 kg disuntikkan sebanyak 4 tabung gas subsidi ukuran 3 kg, di mana sekali proses pemindahan satu tabung gas 12 kg itu memakan waktu sekitar 30 menit.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial EBS dan RD, yang keduanya merupakan pemilik dari usaha penyuntikan isi tabung gas itu sudah beraksi sekitar 4 bulan dengan mengedarkannya di warung yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Kota Bekasi.

    Diketahui harga tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg di pasaran berada di kisaran Rp 18.000-20.000. Sehingga tabung gas elpiji ukuran 12 kg setara isi 4 tabung gas 3 kg seharga Rp 72.000-80.000. Sementara tersangka menjual tabung gas 12 kg oplosan itu seharga Rp 200.000-220.000 per tabungnya.

    “Jadi kalau kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120.000 sampai Rp140.000. Jadi itu dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,” tuturnya.

    Baca Juga :   Ratusan Jurnalis di Indramayu Demo, Kecam Pernyataan Cabup Lucky Hakim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI