WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial MS (40) warga Kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo SH pada Rabu (16/10/2024) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla., melalui PS. Kasi Humas iPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku MS diamankan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban RRO (28) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban, Rabu (25/09/2024) sore, di samping sebuah bangunan toilet umum Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, dirinya sedang membersihkan sampah di toilet tersebut.
Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, pelaku datang dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya.
Baca juga: Pilu, Remaja Putri Sales Minuman Diperkosa Tiga Pria Saat Tawarkan Produk
Pelaku kemudian menusukan senjata tajamnya tersebut ke pada korban sebanyak 1 kali kearah pinggang kiri korban.
Saat akan menusukkan kembali senjata tajam tersebut, Kemudian korban langsung lari untuk menyelamatkan diri.
Akibat dari perbuatan tersebut , korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan luka goresan ditangan bagian siku kiri.
Usai kejadian penganiayaan tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di sebuah rumah Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan karena pernah dihadang dan dilempar batu oleh korban.
Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mencari keberadaan korban.