Bantah Nota Pembelaan Yudha Arfandi, JPU Tetap Tuntut Vonis Mati Atas Pembunuhan Putra Artis Tamara Tyasmara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa tetap menuntut Yudha Arfandi hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Dante, putra artis Tamara Tyasmara.

    Ketetapan jaksa itu, setelah mendengar nota pembelaan yang disampaikan Yudha Arfandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).

    Jaksa langsung membantah sejumlah poin nota pembelaan Yudha Arfandi, yang di antaranya mengenai unsur kelalaian.

    Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh Yudha bukan merupakan metode latihan pernapasan yang benar.

    “Menurut pendapat ahli, jika membenamkan seorang anak lebih dari 10 detik bukan porsi latihan pernapasan bagi anak kecil,” kata JPU.

    “Terdakwa pasti menyadari apabila anak korban Raden Adante Khalif Pramudyo tidak mungkin sanggup untuk ditenggelamkan berkali-kali dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama,” lanjutnya.

    Kepada majelis hakim, JPU memohon agar menolak dan mengenyampingkan pembelaan dari pihak Yudha Arfandi.

    “Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi,” tandas JPU. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Baru Saja Tamat, Jeongnyeon: The Star is Born Masuk 10 Besar Tayangan tvN dengan Rating Tertinggi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI