Selain menangkap Y atas kepemilikan bahan peledak untuk menangkap ikan, polisi juga mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL). BBL itu rencananya akan diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). (Sidik Purwoko)
Baca juga: Sosialisasi KPU Balangan di SMAN 1 Tebing Tinggi, Kepsek Berikan Apresiasi
Editor: Sidik Purwoko