“KUA Kecamatan tidak akan mengawasi dan mencatat pernikahan bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun tanpa keputusan pengadilan,” tutupnya.
Terakhir, kegiatan ini bertujuan dalam pembangunan berkelanjutan ( SDGs ) desa yaitu percepatan penurunan angka stunting di Indonesia melalui kegiatan sosialiasi pernikahan dini sebab merupakan kasus tertinggi penyumbang angka stunting.
Dalam kegiatan tersebut, Pemdes Pematang mengundang dua narasumber lainnya yaitu Yulianti dari BKKBN Kecamatan Awayan yang membahas tentang mental dan sosial dan Lia Musyafa dari Puskesmas Awayan membahas tentang kesehatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Awayan, Aswal Salahuddin. (Alfi)
Editor: Yayu