WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Pihak penyidik Polda Jateng telah mengantongi calon tersangka dalam kasus perundungan dalam proses pendidikan di Undip. Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta pengungkapan kasus dugaan perundungan terhadap korban menyentuh pelaku hingga di tingkat atas.
“Jangan sampai orang yang di atas tidak tersentuh,” kata Misyal ketika dihubungi di Semarang, Rabu (16/10) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Pelaku Perundungan di Undip
Polda Jawa Tengah sebelumnya menunda penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan perundungan di lembaga pendidikan dokter spesialis tersebut.
Menurut dia, keluarga korban dapat memahami penundaan penetapan tersangka tersebut karena masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi, termasuk penggunaan pasal pemerasan terhadap tersangka nantinya
Misyal menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut harus sampai tingkat atas sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menilai terjadi pembiaran oleh unsur pimpinan pada program studi tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Penyidik Polda Jawa Tengah menjanjikan dalam sepekan ke depan sudah ada penetapan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang meski status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.