Sedangkan pemohon I sampai pemohon III mengajukan keberatas atas perampasan aset-aset berupa, uang di SDB RAT sebesar 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan US$ 937.900.
Kemudian perhiasan di SDB RAT berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, 1 buah liontin, rumah di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, rumah di Srengseng, dan ruko di Meruya.
Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Majelis hakim yang menangani permohonan persidangan tersebut terdiri dari hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Toni Irfan serta Alfis Setyawan dengan dibantu panitera pengganti, Khairuffin.
Baca juga:TERBONGKAR! Praktik Pencucian Uang Rafael Alun Ayah Mario Dandy Terjadi Selama Dua Dekade
“Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon,” ujar Tessa.
Sementara itu, seusai sidang, jaksa KPK Rio Frandy meyakini semestinya permohonan keberatan yang disampaikan kali ini ditolak.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak, karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan”.
“Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi. Bahkan berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” ungkap Rio.