Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Bisnis Sabu Usai Penggerebekan Lapak Narkoba di Jambi

    Baca juga: Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Pegawai Pemkab Tanbu Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Para sindikat ini menyamarkan uang hasil keuntungan narkoba menggunakan nama orang lain. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

    Asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.

    “Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” tandas Asep.

    Baca juga: BPP Karang Intan Tingkatkan Produksi Beras Lewat Inovasi Jajar Legowo

    Seluruh tersangka selain dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebelumnya, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.

    Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Jaringan 98 & KPIM Bareng Atalia Door to Door di Wilayah Jaksel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI