Polda Kalteng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dari Kasus Lamandau

    Baca juga: DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi Buntut Kabinet Gemuk Pemerintahan Mendatang

    “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    “Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

    Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Warung Malam Jalan Gubernur Soebardjo Diamankan Polisi

    Sebelumnya, jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Bronto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan seorang pelaku berinisial W (33). Penangkapan itu juga disertai penyitaan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram narkoba jenis sabu.

    Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr. Undang Mugopal, Komandan Resort Militer (Danrem) 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng lainnya. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI