Baca juga: Jacksen F Tiago Resmi Jadi Mualaf
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD jo. Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan alat kelengkapan Iain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Bakal Jadi Pejabat di Kabinet Prabowo, Ini Bidangnya
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah memanggil sejumlah tokoh dan pejabat di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Mereka bakal menjadi calon menteri dan wakilnya di kabinet Prabowo-Gibran.
Sebanyak 49 calon menteri itu juga menyatakan kesanggupannya mendukung kerja-kerja pemerintah mendatang. Kabinet gemuk itu otomatis berimbas pada penambahan komisi sebagai mitra kerja DPR. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko