WARTABANJAR.COM – Apple kembali merilis iPhone 16 yang menjadi incaran pecinta gadget. Sayangnya pemerintah belum memberikan izin untuk penjualan iPhone 16.
Pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16. Seperti yang diungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menyampaikan jika Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah saat ini.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu
Hal ini diungkap dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus di Jakarta, dikutip Rabu (9/10/2024).
Syarat sertifikat TKDN belum dimiliki Apple yang menjadi kendala penjualan iPhone seri terbaru tersebut.
“Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut,” tambahnya.
Saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi lantaran ada izin TKDN yang belum terpenuhi.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” pungkasnya.(berbagai sumber)