Takut Ditahan, Penghobi Ikan Predator Ramai-Ramai Serahkan Peliharaannya

Selain di Malang, Jatim, menurut Vony, di DIY juga sudah ada tiga warga yang dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024. Mereka terbukti memelihara dan menjual ikan itu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   HEBOH! Pria Ditemukan Terikat di Dalam Mobil di Jalan Lingkar Selatan, Ngaku Korban Begal Tapi Ini Faktanya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca