Takut Ditahan, Penghobi Ikan Predator Ramai-Ramai Serahkan Peliharaannya

    Selain di Malang, Jatim, menurut Vony, di DIY juga sudah ada tiga warga yang dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024. Mereka terbukti memelihara dan menjual ikan itu. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Misteri Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Koper Merah di Ngawi, Selimut Hitam Putih Mencurigakan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI