WARTABANJAR.COM, DIY – Buntut pemidanaan warga Malang, Jawa Timur yang dipenjara akibat memelihara ikan predator, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima banyak penyerahan berbagai jenis ikan invasif. Warga penghobi ikan-ikan buas itu berduyun-duyun menyerahkan peliharaannya tersebut ke pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, terutama ketika kemarin ada viral yang di Malang,” kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong pada awak media di Yogyakarta, Senin (07/10/2024).
Menurut Vony, DKP DIY telah menyediakan tempat untuk menampung ikan-ikan predator yang diserahkan masyarakat. Lokasinya berada di kompleks kantor itu untuk pemusnahannya.
Baca juga: Pengacara Razman Balik Laporkan Nikita Mirzani, Langsung 2 Tuduhan
“Boleh dibilang kayak ‘fish rescue’. Jadi memang tempat untuk menampung ikan-ikan yang akan dimusnahkan,” kata dia seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pemusnahan masing-masing ikan berbahaya itu, dipastikan Vony, menggunakan metode khusus.
“Kalau yang ikannya besar, kami biasanya ada teknik khusus. Tapi kalau ikan-ikannya kecil, kami menggunakan minyak cengkeh,” ujar dia.
Menurut Vony, sebanyak 31 ekor ikan predator hasil penyerahan dari masyarakat telah dimusnahkan pada 2024. Ikan-ikan tersebut terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.
Baca juga: Resmi, DPRD Kalsel Miliki Ketua dan Wakil Ketua Definitif