Puluhan Pekerja Migran Indonesia Plus Satu Bayi Dipulangkan Dari Malaysia

    WARTABANJAR.COM, BATAM – Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia, Kamis (03/10/2024). Mereka yang dipulangkan terdiri atas 23 laki-laki, dan 7 perempuan. Serta seorang di antaranya masih bayi.

    Dalam proses pemulangannya, mereka difasilitasi tim dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Para pekerja migran dipulangkan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sebelum dibawa menggunakan bus ke shelter BP3MI Kepri di Batam.

    “Pemulangan deportasi dari Malaysia sekitar 30 orang, kami jemput di Pelabuhan Batam Center. Setelah itu kami bawa ke shelter BP3MI yang ada di Batam,” kata petugas Help Desk BP3MI Kepri, Indra DP seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Jadi Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Imbau Wakil Rakyat Hidup Sederhana

    Ia menjelaskan, 30 WNI tersebut dideportasi dari Malaysia setelah menjalankan masa penahanan atas pelanggaran yang dilakukan selama berada di negeri jiran. Pelanggaran tersebut mulai dari dokumen yang tidak lengkap, penyalahgunaan dokumen dan paspor mati. Selain itu, ada juga yang menyalahgunakan izin tinggal dan sebagainya.

    “Biasanya mereka kosong-an, mati paspor, dokumen enggak lengkap, biasanya melancong tapi bekerja. Penyalahgunaan dokumen biasanya,” katanya.

    Indra mengaku belum mengetahui jumlah rinci WNI yang melanggar izin tinggal, atau menyalahgunakan dokumen. Karena pihaknya masih melakukan pendataan setelah tiba di shelter P4MI Batam. Mereka juga akan didata asalnya setelah tiba di tempat penampungan sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

    Baca Juga :   Warga 6 Desa Dekat Gunung Lewotobi Laki-laki Bakal Direlokasi, BNPB Kumpulkan Kades

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI