” Ada beberapa pasal di droup oleh pansus tatib terutama menyangkut pasal pemilihan Gubernur, itu bukan tanggungjawab DPRD, tapi ada peraturan perundang undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” ucap Iskandar.
DPRD sifatnya menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan Gubernur, maka kita sesuaikan dengan peraturan perundang undangan, jadi DPRD tidak membentuk panitia, seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU.
Menyangkut Penjabat Gubernur maupun Bupati, Iskandar mengemukan, DPRD punya kewenangan mengajukan 3 nama calon Pejabat, termasuk Kemendagri, sedangan untuk bupati, selain DPRD, Gubernur juga Kemendagri.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga diikuti Seketaris Dewan Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya. (ernawati/rls)
Editor: Erna Djedi







