WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Alfajar Badjideh dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10).
laporan terhadap keduanya dilakukan karena diduga menyebarkan data pribadi anaknya berinsial LM (16), yang saat ini statusnya masih di bawah umur.
Baca juga:Jumat, Vadel Badjideh Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
“Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura-kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh juga dilaporkan),” ujar Nikita Mirzani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Adapun laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.
“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” tuturnya.
“Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu,” imbuhnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, pihaknya membuat laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh perihal dugaan penyebaran informasi pribadi, dan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga:Nikita Mirzani Jemput Paksa Putrinya Didampingi Aparat Polres Jaksel
“Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan”.
“Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi,” jelasnya.(pwk)
Editor: purwoko