Heboh Wine dan Bir Halal Direspon MUI ‘Ada Kesalahan’

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Produk seperti anggur dan bir yang tertera “wine” dan “beer” yang muncul di situs (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    MUI melakukan identifikasi dan menemukan bahwa “wine” tersebut terkait keterangan warna untuk produk kosmetik lipstik yaitu warna merah wine.

    Penamaan “wine” tersebut bukan untuk produk makanan/minuman.

    Baca Juga

    Terungkap Warga Kelayan A Pencuri Sound System di Tempat Ibadah

    Untuk produk ginger beer, MUI mengakui terdapat kesalahan dan ketetapan halalnya.

    “Sudah dibatalkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap fatwa standard halal MUI,” ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminuddin Yakub, dikutip Kamis (3/10/2024).

    Menurutnya, Komisi Fatwa MUI melakukan review ulang terhadap produk tersebut. Dia menegaskan, Komisi Fatwa tetap patuh dengan fatwa terkait standard halal.

    “Memang ada ditemukan beberapa nama yang mengandung kata “beer” yaitu ginger beer dan sudah dilakukan perbaikan dengan mereview ulang karena tidak sesuai dengan fatwa standar halal. Kami patuh terhadap fatwa standar halal yang sudah diterbitkan Komisi Fatwa MUI,” sambungnya.

    Selain beberapa produk yang menggunakan nama “beer”, Komisi Fatwa menemukan beberapa kesalahan pengetikan (typo) misalnya yang seharusnya ditulis “beef” (daging sapi) menjadi “beer”.

    “Itu bisa jadi human error, yang input data sedang lelah atau kurang fokus,” ujar Doktor dengan disertasi tentang regulasi halal tersebut.

    Pihaknya akan terus tunduk dan patuh terhadap fatwa standard halal yang sudah diterbitkan MUI. Komisi Fatwa juga akan terus mengoptimalisasikan kinerja untuk memberi jaminan kehalalan pada masyarakat.

    Baca Juga :   Marak Truk Bermuatan Overload, Pakar Transportasi Usul Pemerintah Manfaatkan KA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI